PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2025 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali
Pasal 100
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan ISI Bali meliputi seluruh barang milik negara yang dikelola oleh ISI Bali. (2) Kekayaan ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISI Bali. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISI Bali merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan ISI Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ISI Bali dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
