PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 96
BAB 4 — TATA KERJA
Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Unsrat dan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
