Pasal 94
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi. (2) Kelompok jabatan pelaksana sebagaiman dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) mempunyai tugas memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintah dan pembangunan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi. (3) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (4) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
