PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni; dan d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat. (2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
