PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 82
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling merupakan unit penunjang akademik di bidang bimbingan dan konseling. (2) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
