PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 66
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Laboratorium Terpadu; d. Bahasa; e. Percetakan dan Penerbitan; f. Bimbingan dan Konseling; g. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan h. Laboratorium Biomolekuler.
