PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 50
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Perencanaan, Kerja sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
