PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 43
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan umum.
