PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAM RATULANGI
Pasal 28
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
