PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 90
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua organ Unsrat yang telah dibentuk tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilakukan penyesuaian organ Unsrat berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. pimpinan organ Unsrat yang telah meduduki jabatannya tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pimpinan organ Unsrat sesuai dengan peraturan Menteri ini; dan c. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
