PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 87
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan Unsrat bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan semua usaha yang dikelola oleh Unsrat. (3) Pengelolaan pendanaan Unsrat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
