PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 85
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
