PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Unsrat didayagunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan sarana prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
