PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua, sekretaris dan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
