PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Koordinator program studi diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Masa jabatan Koordinator program studi selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
