PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dan wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan direktur dan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
