PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (12) diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
