PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan; dan d. penetapan dan pelantikan. (2) Tahapan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
