Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil
dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus aparatur sipil negara; c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; e. berusia paling tinggi:
- 61 (enam puluh satu) tahun untuk Dosen yang tidak memiliki jabatan akademik profesor; dan
- 66 (enam puluh enam) tahun untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor, saat diangkat oleh pejabat yang berwenang; f. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dekan, kepala lembaga dan sekretaris lembaga; g. menduduki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
- lektor bagi wakil dekan, wakil direktur program pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan coordinator program studi; h. memiliki pengalaman paling rendah sebagai koordinator program studi paling singkat 1 (satu) tahun bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana dan kepala lembaga; i. bersedia diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/ kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis; j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; k. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; n. tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; p. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur negara; dan q. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unsrat.
