PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur: a. Gubernur Sulawesi Utara; b. mantan pimpinan Unsrat; c. alumni; d. tokoh masyarakat; dan e. pengusaha. (2) Anggota yang mewakili mantan pimpinan Unsrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjuk oleh Rektor; (3) Susunan keanggotaan Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
