PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unsur organisasi di bawah Rektor Unsrat terdiri atas: a. pelaksana akademik; b. pelaksana administrasi; c. penjaminan mutu; dan d. penunjang akademik. (2) Rektor dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan dan/atau penambahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unsrat diatur dengan Peraturan Menteri.
