PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Unsrat memiliki Senat Fakultas. (2) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
