PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi Unsrat terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun.
