PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda. (2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penetapan kelulusan. (3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
