PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan...
Pasal 35
BAB 7 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Badan Industri Mineral bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
