PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan...
Pasal 29
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
