PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan...
Pasal 25
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Setiap unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral, hubungan antar instansi pemerintah, dan dengan lembaga terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
