PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan...
Pasal 21
BAB 4 — JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
(1) Dalam rangka pembinaan jabatan fungsional pada unit organisasi di lingkungan Sekretariat Badan Industri Mineral sesuai dengan bidang tugasnya, masing-masing unit organisasi melaksanakan penataan jabatan fungsional. (2) Penataan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
