Pasal 98
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja USN Kolaka disusun oleh Rektor berdasarkan rencana kegiatan dari setiap unit dan diusulkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional anggaran pendapatan dan belanja USN Kolaka. (4) Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip skala prioritas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran USN Kolaka diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disampaikan kepada Menteri.
