Pasal 94
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan USN Kolaka melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi dan efektivitas pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; dan c. kepegawaian. (5) Ketentuan mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal USN Kolaka diatur dengan Peraturan Rektor.
