PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang Akademik sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya. (2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
