PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir, Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya. (2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
