PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2), dilakukan pemilihan anggota Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
