PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diatur dengan Peraturan Rektor.
