PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua jurusan/bagian diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Dekan mengusulkan 2 (dua) nama calon Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai ketua jurusan/bagian kepada Rektor. (3) Rektor memilih dan MENETAPKAN ketua jurusan/bagian. (4) Masa jabatan ketua jurusan/bagian selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
