Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala unit penunjang akademik, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil bagi wakil rektor yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus Dosen aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; e. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dinyatakan secara tertulis dari hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; f. berpendidikan paling rendah magister/yang setara; g. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; h. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat masa jabatan pejabat yang sedang menjabat berakhir; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. memiliki daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan atau nilai capaian pelaksanaan sasaran kinerja pegawai kategori baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; k. tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; l. tidak pernah dihukum karena melakukan pelanggaran integritas akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur negara; n. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor; o. Tidak sedang menjalani tugas belajar; dan p. tidak sedang merangkap jabatan di:
perguruan tinggi lain;
lembaga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
perusahaan/badan usaha milik negara atau swasta; atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan USN Kolaka.
