Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang dengan komposisi keahlian: a. bidang akuntansi atau keuangan; b. bidang manajemen sumber daya manusia; c. bidang manajemen aset; d. bidang hukum; e. bidang ketatalaksanaan; dan f. bidang teknologi informasi dan komunikasi. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawas Internal: a. berstatus aparatur sipil negara; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah sarjana atau yang setara bagi Tenaga Kependidikan; e. berusia paling tinggi:
- 60 (enam puluh) tahun untuk Dosen; dan
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Tenaga Kependidikan pada saat ditetapkan; f. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi untuk mengembangkan USN Kolaka; g. tidak sedang merangkap jabatan sebagai pengelola keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian; dan h. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
