Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban sebagai Sivitas Akademika. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di USN Kolaka dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan serta kesejahteraan; c. memanfaatkan fasilitas USN Kolaka dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di USN Kolaka; d. mendapat bimbingan dari Dosen yang bertanggungjawab atas program studi dalam penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya; f. memanfaatkan sumber daya USN Kolaka melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kegiatan layanan penalaran, kesejahteraan, minat, dan bakat; g. pindah perguruan tinggi lain atau program studi lainnya jika memenuhi persyaratan dan daya tampung penerimaan Mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki; h. ikut serta dalam kegiatan organisasi Mahasiswa USN Kolaka; i. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus dan Mahasiswa penyandang disabilitas sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia di USN Kolaka; j. mengikuti kegiatan kompetisi, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk kewirausahaan yang diselenggarakan oleh USN Kolaka atau atas nama USN Kolaka; dan k. memperoleh perlindungan terhadap segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di USN Kolaka; b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan USN Kolaka;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi; dan e. menjunjung tinggi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional; dan f. menjaga kewibawaan dan nama baik USN Kolaka. (4) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
