Pasal 96
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Unsika wajib melaksanakan penjaminan mutu internal dengan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a. (2) Sistem penjaminan mutu internal Unsika bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. mengupayakan semua unit di Unsika untuk bekerja sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu. (4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
