Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. meninggal dunia; c. berhalangan tetap; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam aparatur sipil negara lainnya jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. dibebaskan dari tugas jabatan Dosen; k. ditugaskan secara penuh di luar tugas jabatan Dosen; l. menjalani tugas belajar; m. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau n. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
