Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. MENETAPKAN prosedur operasional pelaksanaan kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik; c. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik; d. menyusun laporan hasil pengawasan internal; dan e. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
