PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor merupakan pemimpin Unsika. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh: a. wakil Rektor; dan b. unsur organisasi di bawah Rektor.
