PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, Unsika memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang memiliki fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas. (3) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
