Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik; b. melakukan pengawasan terhadap:
norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
ketentuan akademik;
penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
tata tertib akademik;
kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. c. memberikan pertimbangan dan mengusulkan perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi; e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; f. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jenjang jabatan akademik; dan g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh Sivitas Akademika kepada Rektor. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
