PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Unsika memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam menyiapkan sumber daya yang unggul, profesional, dan berakhlak mulia; b. mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang menunjang pertanian dan industri berkelanjutan; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset secara aktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. menyelenggarakan sistem pengelolaan perguruan tinggi yang akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan bertanggung jawab.
