PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Pasal 105
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
