PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Profesor yang telah purna tugas dapat diusulkan perpanjangan masa tugasnya. (2) Perpanjangan masa tugas profesor sebagaimana dimakasud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
