Pasal 94
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsulbar merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pengawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsulbar menjamin: a. pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsulbar dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparan; d. objektif; e. jujur; dan f. pembinaan. (4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan Internal Unsulbar terdiri atas bidang: a. keuangan; b. aset; dan c. kepegawaian. (5) Pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unsulbar sebagaimana dimakasud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
