PERMENDIKTISAINTEK
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan...
Pasal 89
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadinya pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir, ketua Senat menunjuk salah satu anggota Senat sebagai sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya. (2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
