Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, sekretaris, anggota Senat, Satuan Pengawas Internal, dan dewan pertimbangan diberhentikan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparat sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan dari tugas jabatan Dosen; j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau k. cuti diluar tanggunan negara. (2) Berhalanagan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti sebagai aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
